Minggu, 06 September 2015

Pengertian Pasar Modal Syariah

PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH

Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

·        Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
·        Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
·        Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Instrumen Pasar Modal Syariah
1.     Saham syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.     Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.     Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
-         perjudian dan permainan yang tergolong judi;
-         perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
-         perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
-         bank berbasis bunga;
-         perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
-          jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
-         memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
-         melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
-          rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 45%, dan
-         rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2.     Obligasi Syariah (sukuk)
Sedangkan obligasi syariah (sukuk)  adalah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi pada bagi hasil/ margin/ fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah, Murabahah, Salam, Istisnha’. Di samping itu, ada juga obligasi syariah mudharabah konversi. Sedangkan ditinjau dari institusi yang menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua yaitu, obligasi korporasi (perusahaan) dan obligasi negara (SBSN).
a.      Sukuk korporasi
Merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam sukuk korporasi yaitu;
-         Obligator, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
-         Wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor
-         Investor, yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing
b.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak-pihak yang terlibat dalam SBSN adalah;
-         Obligor, adalah  pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
-         Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk  dengan fungsi;
o   Sebagai penerbit sukuk
o   Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset
o   Bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
-         Investor, adalah pemegang sukuk  yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
-         Sertifikat salam.
-         Sertifikat istishna.
-         Sertifikat murabahah.
-         Sertifikat musyarakah.
-         Sertifikat muzara'a.
-         Sertifikat musaqa.
-         Sertifikat mugharasa.
2.     Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahih al-mal/rabb al-mal) dengan manager investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahih al-mal  dengan pengguna investasi.
Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manager investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Manager investasi, dengan akad wakalah, akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingandan atas nama investor. Sedangkan reksadana syariah akan bertindak dalam akad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola dana/harta milik bersama dari para pemilik harta. Sebagai bukti penyertaan pemilik dana akan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah. Tetapi reksa dana syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudharib murni karena reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana kedalam kegiatan emiten melalui efek syariah. Dalam hal ini, reksa dana syariah berperan sebagai mudharib dan emiten berperan sebagai mudharib, oleh karena itu, hubungan ini disebut sebagi ikatan Mudharabah bertingkat.
3.     Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang tiimbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan. Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta keuangan aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
a.      Ketentuan- ketentuan melakukan penawaaran umum EBA  syariah, yaitu;
1)      Mengikuti ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran, peratuaran [pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bearagun aset (Aset Backed Securities) serta ketentuan tantang penawaran umum yang terkait lainnya.
2)      Mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) syariah dan informasi tambahan dalam prospektus hal-hal sebagai berikut;
     Berapa aset yang menjadi portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
     Wakil manajer investasi yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
     Kata “Syariah” pada nama EBA yang diterbitkan
     Mekanisme pembersihan portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
     Bahwa pengelolaan dana EBA Syariah dilarang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
     Akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan efek
     Ringkasan akad syariah yang dilakukan oleh para pihak-pihak
     Besarnya nisbah pembayaran bagi hasil, margin, atau fee,
     Rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayarannya bagi hasil, margin, atau fee.
4.     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
Fatwa DSN-MUI Nomor;65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga paa produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah produk rights (HMETD). Produk yang bersifat hak dan melekat dengan produk induknya itu menjadi produk investasi yang sudah memenuhi kriteria DSN. Mekanisme HMETD ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank kaarena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, provisi, dan masalah administrasibank lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri.
Contoh emiten mengeluarkan saham baru lewat mekanisme rights issue (HMETD) atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik satus saham lama berhak mendapat dua saham baru dengan exercise price Rp 950,00. Hak untuk membeli saham baru ini dinamakan rights.
Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, dia bisa menjual sebagian atau semua rights  yang dia miliki di pasar pada periode diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka dia bisa mendapatkan saham baru pada harga Rp 950,00. Rights  sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan. Dan hasil penjualannya rights tersebut merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.
5.     Warran Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor;66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah pada tanggal 6 maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa ppengalihan saham dengan imbalan (warran), seseorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikaan sahamnya kepada orang lain dengan mendpatkan imbalan.
Mekanisme warran bersifat opsional dimana warran merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang telah ditetapkan pula.  Warran sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan, dan hasil penjualannya warran tersebut merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.

Pengertian Pasar Uang Syariah
Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi  atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dengan demikan, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Pengembangan mekanisme pasar uang syariah dapat berjalan dengan efektif apabila;
1)     Cukup banyak instrumen pasar uang syariah yang dapat diperdagangkan
2)     Ada lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi (transaction maker) yang melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika sewaktu-waktu mereka butuhkan tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan
3)     Prasarana komunikasi yang memadai
4)     Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SPBU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor; 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian target operasioal tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.

Instrumen Pasar Uang  Syariah
Pelaksanaan Operasi Moneter Syariah (OMS) adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan Operasi pasar Terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.  Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang syariah di indonesia adalah;
1)  Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
Adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bani Indonesia.
2)  Repurchase Agreement (Repo) SBIS
Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
3)  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
4)  Repurchase Agrement (Repo) SBSN
Adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan hargaa dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
5)  Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)
Adalah kegiatan transaksi keuangan jangka waktu pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
6)  Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
Adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Bank Indonesia, dan sewaktu—waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai. 

Sumber :
Sopian, Sopan.2013.MAKALAH PASAR MODAL DAN PASAR UANG SYRIAH. https://www.academia.edu/4898418/MAKALAH_PASAR_MODAL_DAN_PASAR_UANG_SYRIAH  diakses 3 Juni 2015
Otoritas jasa Keuangan. http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id diakses 3 Juni 2015
Islam Cendekia.2014. Pasar Modal dan Pasar Uang Syariah. http://www.islamcendekia.com/2014/03/pasar-modal-dan-pasar-uang-syariah.html diakses 3 Juni 2015
Kante.2011. Ekonomi Syariah: PASAR UANG SYARIAH http://callmynameiskante.blogspot.com/2011/09/pasar-uang-syariah.html diakses 3 Juni 2015




Tidak ada komentar: