PASAR UANG DAN PASAR
MODAL SYARIAH
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana
yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh
karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem
pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan
prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai
sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua
sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut
ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang
muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih
muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai
bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku
regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait
pasar modal syariah, sebagai berikut:
·
Peraturan Nomor II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
·
Peraturan Nomor IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah
·
Peraturan Nomor IX.A.14
tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Instrumen Pasar Modal Syariah
1.
Saham syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan
modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham
berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep
penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini
sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka
secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan
Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten dan Perusahaan
Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan
usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
syariah.
b.
Emiten dan Perusahaan
Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan
usaha:
-
perjudian dan permainan
yang tergolong judi;
-
perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa;
-
perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
-
bank berbasis bunga;
-
perusahaan pembiayaan
berbasis bunga;
-
jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
-
memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat;
-
melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap (risywah);
-
rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan
total ekuitas tidak lebih dari 45%, dan
-
rasio total pendapatan
bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan
usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2.
Obligasi Syariah (sukuk)
Sedangkan obligasi syariah (sukuk) adalah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.
32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi pada bagi
hasil/ margin/ fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada
obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah, Murabahah, Salam, Istisnha’.
Di samping itu, ada juga obligasi syariah mudharabah konversi. Sedangkan
ditinjau dari institusi yang menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi
syariah terbagi dua yaitu, obligasi korporasi (perusahaan) dan obligasi negara
(SBSN).
a.
Sukuk korporasi
Merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Ada beberapa pihak yang terlibat
dalam sukuk korporasi yaitu;
-
Obligator, adalah emiten
yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang
diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
-
Wali amanat (trustee)
untuk mewakili kepentingan investor
-
Investor, yaitu pemegang
sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing
b.
Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN)
Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak-pihak yang terlibat dalam
SBSN adalah;
-
Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran
imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh
tempo.
-
Special Purpose Vehicle
(SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk dengan fungsi;
o Sebagai penerbit sukuk
o Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset
o Bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili
kepentingan investor.
-
Investor, adalah pemegang
sukuk yang memiliki hak atas imbalan,
margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
Jenis
Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang
Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4
(empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada,
Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan
atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
-
Sertifikat salam.
-
Sertifikat istishna.
-
Sertifikat murabahah.
-
Sertifikat musyarakah.
-
Sertifikat muzara'a.
-
Sertifikat musaqa.
-
Sertifikat mugharasa.
2.
Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta
(shahih al-mal/rabb al-mal) dengan manager investasi, begitu pula pengelolaan
dana investasi sebagai wakil shahih al-mal
dengan pengguna investasi.
Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung,
Investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya dan dipandang lebih
memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan
manager investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan
reksa dana syariah. Manager investasi, dengan akad wakalah, akan menjadi wakil
dari investor untuk kepentingandan atas nama investor. Sedangkan reksadana
syariah akan bertindak dalam akad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola
dana/harta milik bersama dari para pemilik harta. Sebagai bukti penyertaan
pemilik dana akan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah. Tetapi
reksa dana syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudharib murni karena
reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana kedalam kegiatan emiten
melalui efek syariah. Dalam hal ini, reksa dana syariah berperan sebagai mudharib
dan emiten berperan sebagai mudharib, oleh karena itu, hubungan ini disebut
sebagi ikatan Mudharabah bertingkat.
3.
Efek Beragun Aset (EBA)
Syariah
Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA
syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang
tiimbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari,
jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan. Efek bersifat investasi
yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta
keuangan aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
a.
Ketentuan- ketentuan
melakukan penawaaran umum EBA syariah,
yaitu;
1)
Mengikuti ketentuan umum
pengajuan pernyataan pendaftaran, peratuaran [pernyataan pendaftaran dalam
rangka penawaran umum efek bearagun aset (Aset Backed Securities) serta
ketentuan tantang penawaran umum yang terkait lainnya.
2)
Mencantumkan ketentuan
dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) syariah dan
informasi tambahan dalam prospektus hal-hal sebagai berikut;
•
Berapa aset yang menjadi
portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
pasar modal
•
Wakil manajer investasi
yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan penanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
•
Kata “Syariah” pada nama
EBA yang diterbitkan
•
Mekanisme pembersihan
portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal
•
Bahwa pengelolaan dana EBA
Syariah dilarang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
•
Akad syariah dan skema
transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan efek
•
Ringkasan akad syariah
yang dilakukan oleh para pihak-pihak
•
Besarnya nisbah pembayaran
bagi hasil, margin, atau fee,
•
Rencana jadwal dan tata
cara pembagian dan/atau pembayarannya bagi hasil, margin, atau fee.
4.
Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (Right Issue)
Fatwa DSN-MUI Nomor;65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal
tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga
paa produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai
dengan kriteria DSN adalah produk rights (HMETD). Produk yang bersifat hak dan
melekat dengan produk induknya itu menjadi produk investasi yang sudah memenuhi
kriteria DSN. Mekanisme HMETD ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan
harus meminjam ke bank kaarena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya
tambahan, provisi, dan masalah administrasibank lainnya, karena dana dipasok
oleh pemegang sahamnya sendiri.
Contoh emiten mengeluarkan saham baru lewat mekanisme rights
issue (HMETD) atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya.
Setiap pemilik satus saham lama berhak mendapat dua saham baru dengan exercise
price Rp 950,00. Hak untuk membeli saham baru ini dinamakan rights.
Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru
tadi, dia bisa menjual sebagian atau semua rights yang dia miliki di pasar pada periode
diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka dia bisa
mendapatkan saham baru pada harga Rp 950,00. Rights sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan. Dan
hasil penjualannya rights tersebut merupakan keuntungan bagi investor yang
memilikinya.
5.
Warran Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor;66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah
pada tanggal 6 maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak
hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada
produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai
dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa ppengalihan saham
dengan imbalan (warran), seseorang pemegang saham diperbolehkan untuk
mengalihkan kepemilikaan sahamnya kepada orang lain dengan mendpatkan imbalan.
Mekanisme warran bersifat opsional dimana warran merupakan hak
untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang
telah ditetapkan pula. Warran sebelum
jatuh tempo bisa diperdagangkan, dan hasil penjualannya warran tersebut
merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.
Pengertian Pasar Uang Syariah
Dalam pandangan islam, uang hanyalah
sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif
permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand
for transaction), bukan untuk spekulasi
atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi
(money demand for speculation). Dengan demikan, pasar uang syariah merupakan
mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan
instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan
likuiditas.
Pengembangan mekanisme pasar uang
syariah dapat berjalan dengan efektif apabila;
1)
Cukup banyak instrumen
pasar uang syariah yang dapat diperdagangkan
2)
Ada lembaga yang bersedia
menjadi pembuat transaksi (transaction maker) yang melakukan verifikasi atas
kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya
kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika
sewaktu-waktu mereka butuhkan tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka
harapkan
3)
Prasarana komunikasi yang
memadai
4)
Informasi keuangan yang
dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SPBU, agar
setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah
di indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor; 10/36/PBI/2008
tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan
pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka
mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter. Pencapaian target operasioal tersebut dilakukan dengan cara
mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui kontraksi moneter atau
ekspansi moneter.
Instrumen Pasar
Uang Syariah
Pelaksanaan Operasi Moneter Syariah
(OMS) adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka
pengendalian moneter melalui kegiatan Operasi pasar Terbuka (OPT) dan
penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang
ditawarkan dalam pasar uang syariah di indonesia adalah;
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
Adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka
waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bani Indonesia.
2) Repurchase Agreement (Repo) SBIS
Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada
BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
3) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata
uang rupiah.
4) Repurchase Agrement (Repo) SBSN
Adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia
dengan janji pembelian kembali sesuai dengan hargaa dan jangka waktu yang
disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
5) Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)
Adalah kegiatan transaksi keuangan jangka waktu pendek antarbank
berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
6) Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
Adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan
oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil
penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang
diakui Bank Indonesia, dan sewaktu—waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar
untuk dijadikan uang tunai.
Sumber :
Sopian, Sopan.2013.MAKALAH PASAR MODAL DAN PASAR UANG SYRIAH. https://www.academia.edu/4898418/MAKALAH_PASAR_MODAL_DAN_PASAR_UANG_SYRIAH diakses 3 Juni 2015
Otoritas jasa Keuangan. http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id diakses 3 Juni 2015
Islam Cendekia.2014. Pasar Modal dan Pasar Uang Syariah. http://www.islamcendekia.com/2014/03/pasar-modal-dan-pasar-uang-syariah.html diakses 3 Juni 2015
Kante.2011. Ekonomi Syariah: PASAR UANG SYARIAH http://callmynameiskante.blogspot.com/2011/09/pasar-uang-syariah.html diakses 3 Juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar