Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4)
mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some
departement a learning science is used in its application to the of other or in
the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime, Freidson
(dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah
sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi
professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran
yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan,
serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan
cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan
istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah
seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan
aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak
menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan
tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks
pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1. Pekerjaan profesional
ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin
didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan
kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah;
2. Suatu profesi menekankan
kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis
profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan
secara tegas;
3. Tingkat kemampuan dan
keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang
dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang
pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat
keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang
diterimanya;
4. Suatu profesi selain
dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan,
sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang
ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi
profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus
(special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari
kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa
pekerjaan guru adalah sebuah pekerjaan yang khusus juga ditegaskan dalam UU
Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Karena kita
melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka untuk
mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah dengan mensertifikasikan
para guru secara profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar