Rabu, 03 Juni 2015

Profesionalitas Guru

Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4) mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning science is used in its application to the of other or in the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime, Freidson (dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1.        Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
2.        Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3.        Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya;
4.        Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.

Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa pekerjaan guru adalah sebuah pekerjaan yang khusus juga ditegaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Karena kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka untuk mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah dengan mensertifikasikan para guru secara profesional.


Tidak ada komentar:

Arsip Blog