Selasa, 14 Juli 2015

Peran Kampus Dalam Memupuk Moral Demi Kesadaran Penegakan Hukum dan HAM


Kampus merupakan sebuah  lembaga  yang mendidik anak bangsa agar tercipta bangsa yang cerdas sebagaimana yang tercantum dalam tujuan negara di dalam  pembukaan UUD 1945. Kampus merupakan pencipta kadar bangsa yang berintelektual. Dari standar intelektutasnya itulah diharapkan mahasiswa dan segenab warga sebuah perguruan tinggi mampu ditunjuk sebagai kekuatan moral dalam pengembangan hukum dan HAM.

Dalam kehidupan sebuah kampus maka yang petama-tama dan utama dituntut oleh kampus terhadap warganya yaitu sivitas akademika adalah kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut seperti mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan kampus itu sendiri yaitu memelihara disiplin kampus, mejunjung tinggi dan  menjaga kehormatan kampus, serta membayar SPP bagi mahasiswa. Setelah semua kewajiban terhadap organisasi dipenuhi baru para sivitas akademika dipenuhi hak-haknya oleh  lembaga yang dimakud. Dari contoh tersebut, jelas bahwa seluruh sivitas akademika memiliki kewajiban, hak, demokrasi, dan kepatuhan pada  hukum. Dengan ilustrasi kehidupan kampus seperti itu, diharapkan para warga kampus dan kampus itu sendiri dapat menjadikan kekuatan moral  dalam pengembangan hukum dan HAM.
Diperlukan pula sebuah organanisasi seperti Dewan  Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan  macam lembaga yang dibaratkan sebuah ketatans negara di dalam kampus. Hal ini melatih mahasiswa untuk berdemokrasi, menggunakan haknya pada saat diadakan pemilu baik memilih ataupun dipilih.

Berperan tidaknya kampus sebagai kekuatan moral dalam pengembangan hukum dan HAM sangat tergantung kepada  terbina atau tidaknya demokrasi.  Untuk  itu, kesadaran yang tinggi, intelektualitas yang memadai, dan stabilitas  negara yang  terjamin  perlu  ada. Bila demokrasi telah berjalan pada habitatnya, kewajiban berikutnya ialah membina dan mengembangkannya hingga tingkat pemahaman dan penerapan HAM semakin tinggi. Caranya adalah dengan menegakkan rule of  law (Hartono, 1969) mengembangkan sosial ekonomi, meningkatkan kesadaran berdemokrasi mayarakat, dan para pemimipin masyarakat menjadi teladan yang dapat diteladani.

Tidak ada komentar: