Minggu, 30 Agustus 2015

Kedalaman Sektor Keuangan Indonesia

Kedalaman Sektor Keuangan Indonesia
Perkembangan financial deepening di Indonesia selama periode 1980-2007 menunjukkan trend yang relatif meningkat. Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 justru meningkatkan financial deepening Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena adanya berbagai insentif yang diberikan oleh otoritas moneter kepada masyarakat dalam menjalankan aktifitas ekonominya. Perkembangan financial deepening Indonesia lebih mencerminkan kerberhasilan dari otoritas moneter dalam meningkatkan likuiditas dan monetisasi masyarakat melalui sektor perbankan.

Namun semenjak itu proses pendalam perkembangan sektor keuangan telah mengalami pendangkalan (shallow) atau “definansialisasi”. Tercermin dari waktu ke waktu, semakin lemahnya peran lembaga-lembaga keuangan, seperti perbankan dan pasar uang/modal sebagai sumber pembiayaan produktif bagi kegiatan para pelaku ekonomi khususnya pebisnis.
Demikian juga dengan rasio atau perbandingan antara asset keuangan (asset bank dan nilai kapitalisasi pasar modal) terhadap Pendapatan Naional (asset keuangan/PDB) di Indonesia, nilai rasio ini rendah dan cenderung menurun, hanya dalam kisaran 80% selama tiga tahun terakhir. Kemudian, khusus dalam kaitan dengan peran lembaga keuangan perbankan, utamanya dalam kasus distribusi kredit, diukur dari rasio atau perbandingan antara kredit perbankan terhadap PDB (kredit/PDB) ternyata di Indonesia menunjukkan nilai rasio yang rendah dengan pertumbuhan melambat pula, hanya dalam kisaran 27%. Demikian juga dalam kasus rasio outstanding obligasi terhadap PDB, yang hanya bernilai 15% untuk obligasi pemerintah dan hanya 1,5% untuk obligasi korporat. Pergerakan kapitalisasi obligasi, meskipun tidak sepesat kapitalisasi pasar saham dan bank, namun mempunyai laju yang positif. Sebagian besar berupa obligasi negara.

Penyebab Kedangkalan Sektor Keuangan Indonesia

Pasar modal Indonesia dinilai masih dangkal dan masih sangat rentan diterpa sentimen negatif yang datang dari dalam dan luar negeri. Terdapat beberapa masalah seiring dengan perkembangan sector ini, yaitu:
1.  Adanya ketimpangan investor asing dan local yang diindikasikan karena kurangnya edukasi finansial di Indonesia.
2.  Maraknya transaksi keuangan yang bersifat spekulatif.
3.  Spread bunga kredit dan deposito yang masih tinggi.
Permasalahan pertama dan kedua memungkinkan menimbulkan instabilitas perekonomian, berupa kemungkinan capital outflow, bubble ekonomic, dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat baik antar sector, antar daerah, maupun antar individu. Rendahnya akses masyarakat pada sektor keuangan juga menjadi masalah yang berdampak pada ketimpangan sosial. Sedangkan masalah ketiga menghambat proses penyaluran dana kepada sector riil mengingat bunga kredit dianggap terlalu tinggi bagi investor.
Dilain pihak ada juga penyebab kedangkalan sektor moneter di Indonesia, yaitu: kepemilikan dan liberalisasi. Dari sekitar 121 bank di Indonesia, sebetulnya hanya dikuasai 10 bank terbesar saja (menguasai sekitar 63% aset, dana pihak ketiga, ataupun penyaluran kredit). Dengan kata lain, sektor perbankan nasional strukturnya cenderung terkonsentrasi. Implikasinya, bank-bank menengah/kecil susah berkembang dan nasabah dirugikan, misalnya dengan pengenaan tingkat suku bunga (kredit) yang tinggi.  Sementara itu, penyusunan dan penegakan hukum juga lamban sehingga aneka moral hazard terus terjadi tanpa kejelasan penalti hukum. Hal ini tentu saja memberi insentif bagi langgengnya praktik penyimpangan di sektor keuangan.
Penyebab lain yaitu, pada instrumen fungsi sektor keuangan, pengadaan informasi untuk kepentingan investasi tidak banyak dilakukan dan diketahui publik. Pengawasan investasi dan pengelolaan risiko tidak terukur dengan baik sehingga alokasi kegiatan investasi tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pemerintah.

Cara Mengatasi Kedangkalan Sektor Keuangan Indonesia

Guna meningkatkan peran sektor keuangan agar mencapai kondisi financial deepening, dibutuhkan berbagai upaya strategis. Upaya tersebut meliputi suatu rencana dan implementasi dari kebijakan untuk mengintensifkan tingkat moneterisasi perekonomian melalui peningkatan dalam akses terhadap institusi finansial, transparansi dan efisiensi, serta mendorong peningkatan rate of return yang rasional (Agrawal, 2001:83).
Tidak pada tempatnya untuk menolak pelaku ekonomi asing ataupun persaingan terbuka dengan negara lain, isu kepemilikan (dan penguasaan asing) dan intensitas keterbukaan dalam sektor keuangan juga merupakan agenda yang mesti didesain dengan benar.
Cara mengatasi kedangkalan sektor keuangan yang dihadapi Indonesia bisa dilakukan denga fungsi perbankan dan pasar modal sendiri, yaitu:
1.  Perbankan menjalankan fungsinya sebagai financial intermediaries dapat dengan:
a.   Lebih fokus untuk mengalokasikan dana yang telah dihimpun (DPK) dengan pemberian kredit, baik untuk kredit konsumsi, kredit modal, dan kredit investasi.
b.  Dapat juga dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap sektor perbankan itu sendiri, yakni dengan melakukan ekspansi layanan kepada masyarakat luas (misal : penambahan unit bank) sehingga fungsi dari sektor perbankan itu sendiri dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
2.     Pasar modal menjalankan fungsinya sebagai financial intermediaries ketika pasar modal tersebut dapat mempertemukan pihak-pihak yang membutuhkan dana dengan pihak-pihak yang ingin mengoptimalkan dananya (investor). Misal pemerintah yang ingin menutupi defisit anggaran dan perusahaan yang ingin melakukan ekspansi bisnis, dimana kedua pelaku tersebut dapat mengatasinya dengan cara menerbitkan surat utang / obligasi. Dan ketika pasar modal dapat secara efektif mempertemukan pihak yang ingin mengoptimalkan excess fund (investor) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana maka fungsi pasar modal sebagai financial intermediaries terbentuk. Salah satu yang bisa dijadikan patokan adalah jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia yang perlu diperbanyak dengan mendorong lebih banyak perusahaan besar untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Bank Dunia baru saja mempublikasikan (2012) laporan yang bertajuk “Global Financial Development Report 2013: Rethinking the Role of the State in Finance.”  Pertama, penataan sektor keuangan memerlukan campur tangan negara/pemerintah. Kedua, campur tangan negara dalam penataan sektor keuangan harus dikemas dengan kerangka pikir yang baru, tidak seperti yang dijalankan oleh banyak negara selama ini.

Dalam konteks yang lebih luas, Levine (2005) menerjemahkan pembangunan sektor keuangan dalam lima hal berikut: (i) memproduksi dan memproses informasi terkait investasi dan alokasi modal berdasarkan penghitungan yang cermat; (ii) pengawasan individu dan korporasi dalam hal tata kelola setelah alokasi modal dilakukan; (iii) fasilitasi perdagangan, diversifikasi produk/investasi, dan manajemen risiko; (iv) memobilisasi dan mengumpulkan tabungan; dan (v) mempermudah lalu lintas pertukaran barang, jasa, dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.


Tidak ada komentar: